Filipina Diminta Serius Taati Konvensi Penyanderaan

CharlesHonoris-PenangananPerompakan4

Charles Honoris. Sumber Foto : charles-honoris.comĀ 

Komitmen pemerintah Filipina dalam pelaksanaan konvensi internasional tentang penyanderaan patut dipertanyakan. Sebab, sebagai salah satu negara yang ikut meratifikasi konvensi itu memiliki kewajiban untuk menjaga agar penyanderaan tidak terjadi di wilayah teritorinya.

Untuk ke sekian kalinya, warga negara Indonesia menjadi korban penyanderaan gerilyawan Abu Sayyaf, namun sampai saat ini belum ada upaya Filipina untuk mengembalikan WNI yang disandera. Padahal, mengembalikan para sandera juga menjadi kewajiban negara yang meratifikasi konvensi.

“Perjanjian itu kan sudah diratifikasi selama 30 tahun, salah satu negara yang ikut meratifikasi adalah Filipina. Komitmen negara itu terhadap konvensi patut dipertanyakan karena pada kenyataanya dalam beberapa tahun terakhir kasus-kasus penyanderaan masih terjadi,” jelas anggota Komisi I DPR Charles Honoris di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/8).

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan kesepakatan tiga negara yakni Indonesia, Filipina dan Malaysia untuk melaksanakan patroli bersama terutama di zona perairan yang rawan perompakan.

“Prosesnya seperti apa padahal Kemenlu sebagai penanggung jawab sektor untuk bisa merealisiasikannya. Padahal kesepakatan terjadi sebelum penculikan terhadap ABK WNI. Jadi saya meragukan efektivitas dan seperti apa kesepakatan itu, karena kalau memang sudah efektif dan sudah berjalan kan lucu kalau masih bisa terjadi itu,” beber Charles.

Dalam kesepakatan tersebut, salah satu butirnya terkait sea marshalling yang menempatkan aparat keamanan di kapal yang akan berlayar melintasi perairan di perbatasan negara. Selain juga membuat jalur aman, di mana jalur tersebut digelar patroli rutin untuk menghindari aksi perompakan dan pembajakan.

“Artinya jalur itu aman. Ini kita pertanyakan realisasinya,” tegas Charles yang merupakan politisi PDI Perjuangan.

Sumber : RMOL